Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni Akan Upayakan Rita Selamat Dari Hukuman Mati

PONOROGOTODAY, - Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, bertekat akan terus melakukan upaya antuk membebaskan Krisdianti, (27), TKW asal Gabel, Kauman Sumoroto, Ponorogo dari vonis hukuman mati yang telah diputuskan Pengadilan Penang, Malaysia.

Ipong menyampaikan pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di Jakarta. Dia mengatakan pemerintah akan melakukan upaya maksimal untuk membebaskan Rita dari vonis mati yang telah dijatuhkan pengadilan. Saat ini, pemerintah sudah menyiapkan banding terhadap putusan itu ke Mahkamah Rayuan Negeri Jiran Malaysia.

“Saat ini saya masih di Jakarta bertemu dengan Kemenlu. Salah satu yang dibahas mengenai nasib Rita,” kata dia, Kamis (2/6/2016) seperti dilasir dari laman madiunpos.

Dia menyampaikan sangat prihatin dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Penang terhadap Rita. Padahal, masyarakat Ponorogo sangat berharap Rita dibebaskan dari semua tuduhan itu.

Ketua DPRD Ponorogo, Ali Mufthi, mengatakan pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk membebaskan Rita dari jeratan hukum di Pengadilan Penang. Tetapi, ternyata vonis yang diberikan hakim Penang berbeda dengan keinginan masyarakat.

Ali menyampaikan seluruh pengacara untuk membela Rita di persidangan dipersiapkan oleh Kemenlu.

“Begitu juga untuk banding nanti. Kami berharap pemerintah menyiapkan pengacara yang kompeten untuk membela Rita di persidangan banding nanti,” ujar dia.
Related Posts

Tambahkan Komentar Sembunyikan